DPRD Barito Utara Tekankan Keadilan Sosial dalam Sengketa Lahan Warga Lahei dengan PT YSK

banner 468x60

Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com – Sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Lahei dengan perusahaan perkebunan PT Sepalar Yasa Kartika (YSK) kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/10/2025) untuk mencari solusi konkret dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, perwakilan PT YSK, dan sejumlah anggota dewan serta tokoh masyarakat.

“DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan agar penyelesaian ini berlandaskan hukum, keadilan, dan tanggung jawab sosial,” tegas Hj. Henny di hadapan peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, DPRD Barito Utara menyimpulkan empat poin penting yang menjadi dasar penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT YSK:

1. Perusahaan diminta segera membayar kompensasi (tali asih) kepada masyarakat yang lahannya telah digarap atau masuk dalam proses pemberkasan, paling lambat bulan Oktober 2025.

2. PT YSK diwajibkan menyerahkan laporan perolehan tanah lengkap, termasuk daftar dan peta (SHP), kepada ATR/BPN Kabupaten Barito Utara untuk memastikan kejelasan legalitas lahan.

3. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan harus menggelar sosialisasi resmi bersama instansi pemerintah daerah, guna mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik di masa depan.

4. PT YSK wajib membangun kebun plasma sebesar 20%, sesuai ketentuan pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.

“Empat poin ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk keadilan sosial. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat manfaat nyata dari keberadaan perusahaan di wilayahnya,” ujar Hj. Henny menegaskan.

DPRD menilai pentingnya komunikasi terbuka dan transparansi data antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini dinilai krusial agar penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketegangan sosial di lapangan.

“Transparansi adalah kunci. Kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dengan niat baik, bukan saling menuduh,” kata salah satu anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, agar tidak ada pelanggaran terkait perizinan, batas lahan, maupun kewajiban sosial perusahaan.

Menurut DPRD, keberadaan perusahaan besar seperti PT YSK harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya. Karena itu, implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pembangunan kebun plasma 20% menjadi hal wajib yang harus dipenuhi.

“Masyarakat tidak boleh menjadi korban pembangunan. Perusahaan harus hadir bukan hanya untuk berbisnis, tapi juga berkontribusi bagi kesejahteraan lokal,” tegas Hj. Henny.

Rapat ini juga menjadi pengingat bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib menaati ketentuan hukum agraria dan memastikan tidak ada praktik pembebasan lahan yang merugikan masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Barito Utara menegaskan akan terus memantau tindak lanjut hasil rapat ini dan memastikan seluruh kesepakatan dijalankan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Rapat lanjutan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memantau realisasi kompensasi dan pembangunan kebun plasma.

“Kami tidak ingin kesepakatan ini hanya berhenti di atas kertas. DPRD akan terus mengawal sampai masyarakat benar-benar menerima hak mereka,” pungkas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *