MUARA TEWEH – Sengketa lahan di area pelabuhan Jetty PT Bukit Intan Manunggal (Bima) yang berlokasi di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, kembali memicu polemik. Masyarakat setempat menolak keras aksi pemortalan yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi dan mata pencaharian warga.
Perwakilan masyarakat Desa Bintang Ninggi II, Kurniadi dan Misranudin, menjelaskan bahwa pemortalan yang dilakukan oleh pihak Satahan Awingu telah berlangsung sejak 7 Desember 2025 lalu di area Jetty Bima. Menurut mereka, tindakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas loading, jasa mooring, dan tambat kapal yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar portal dibuka dan persoalan diselesaikan melalui jalur mediasi dengan pihak perusahaan. Namun permintaan itu tidak dihiraukan, sehingga masyarakat terpaksa membongkar portal agar aktivitas di Jetty Bima tetap berjalan,” ujar Kurniadi kepada awak media pada Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, masyarakat tidak melarang Awing menempuh jalur hukum atau mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, tindakan pemortalan di area jetty dinilai sangat merugikan masyarakat luas.
“Silakan mediasi atau tempuh jalur hukum, tapi jangan lagi memortal Jetty Bima atau Sakti. Itu menghambat pekerjaan kami dan merugikan banyak orang,” tegasnya.

Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufik Kurrahman, membenarkan bahwa masyarakat sangat keberatan dengan pemortalan tersebut. Ia menyebut, ribuan warga desa bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar Jetty Bima, mulai dari jasa mooring, tambat kapal, hingga pekerjaan di perusahaan.
“Kalau aktivitas jetty terganggu, dampaknya langsung ke ekonomi rumah tangga warga. Ini sudah urusan perut. Risiko konflik juga sangat besar,” ujarnya.
Terkait status lahan, Taufik menjelaskan bahwa pihak desa memiliki arsip administrasi tanah. Berdasarkan data desa, lokasi yang dipermasalahkan tidak termasuk dalam tanah yang terdaftar atas nama Satahan Awingu.
“Untuk tanah yang diakui milik saudara Awing, desa belum pernah menerima bukti fisik atau fotokopi surat kepemilikan. Yang ada, justru beberapa bidang tanah sudah dibebaskan kepada warga lain dengan alas hak yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak desa telah berupaya melakukan mediasi, namun Awing tidak bersedia hadir. Oleh karena itu, desa berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau memang ada hak, silakan gugat secara perdata. Jangan main hakim sendiri, karena hubungan masyarakat dengan PT Bima selama ini sangat baik dan saling menguntungkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricy Hermawan menegaskan bahwa pihak kepolisian mengimbau semua pihak tidak melakukan tindakan sepihak.
“Kapolres sudah menekankan agar tidak menggunakan cara main hakim sendiri. Silakan tempuh proses hukum yang sah, baik perdata maupun pidana,” ujar AKP Ricy.
Ia menambahkan, tindakan pemortalan belum tentu dibenarkan secara hukum dan terdapat pasal yang mengatur perbuatan tersebut. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polres Barito Utara telah melakukan mitigasi dengan patroli rutin di lokasi kejadian.
“Jika merasa memiliki legalitas, tidak perlu takut menggugat secara formal. Urus dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi terpercaya yang diperoleh media ini, meski sempat ditunda demi alasan keamanan, pihak Awingnu Cs dikabarkan berencana kembali melakukan pemasangan portal di area pelabuhan Jetty Bima besok hari pada Selasa (22/12/2025).








