APBD Barito Utara Dikunci hingga 2029, DPRD Kawal Proyek Tahun Jamak Agar Tak Mangkrak

Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara menyepakati penganggaran kegiatan tahun jamak 2026-2029 sebagai dasar pembiayaan dan pengawasan sejumlah proyek pembangunan hingga empat tahun ke depan.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menyepakati penganggaran sejumlah proyek pembangunan dengan skema tahun jamak hingga 2029. Skema tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pembiayaan sekaligus mencegah pekerjaan infrastruktur terhenti sebelum selesai.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak 2026-2029 melalui Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Rabu (12/8/2026), di ruang sidang DPRD setempat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Program yang masuk dalam skema tersebut tidak hanya menyasar pembangunan jembatan strategis. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sejumlah ruas jalan, pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, penyediaan air minum, penataan kawasan kumuh hingga Waterfront City.

Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, menjelaskan penganggaran tahun jamak dibutuhkan karena terdapat sejumlah pekerjaan pembangunan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran untuk diselesaikan.

“Kesepakatan ini memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang memang tidak dapat dilaksanakan atau diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” ujar Sudiyono saat membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan tahun Jamak di Rapat paripurna DPRD, Rabu (12/8/2026).

Salah satu proyek yang mendapat alokasi bertahap adalah peningkatan Jalan KM 34–SP Mampuak. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp15,225 miliar pada 2026, Rp40,475 miliar pada 2027, Rp40,6 miliar pada 2028 dan Rp5,2 miliar pada 2029.

Peningkatan Jalan SP Mampuak–SP Benangin juga masuk dalam skema tersebut dengan alokasi Rp14,775 miliar pada 2026, Rp39,275 miliar pada 2027, Rp39,4 miliar pada 2028 dan Rp5,05 miliar pada 2029.

Sementara itu, pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dialokasikan Rp12,66 miliar pada 2026, Rp33,61 miliar pada 2027, Rp33,76 miliar pada 2028 dan Rp4,37 miliar pada 2029.

Untuk pekerjaan pembangunan kembali akibat pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, anggaran yang disiapkan sebesar Rp10,62 miliar pada 2026, Rp24,78 miliar pada 2027, Rp28,32 miliar pada 2028 dan Rp7,08 miliar pada 2029.

Menurut Sudiyono, pembagian anggaran berdasarkan tahapan tahunan juga membuka ruang pengawasan yang lebih terukur terhadap perkembangan proyek.

“Dengan adanya tahapan anggaran yang telah ditetapkan setiap tahun, proses pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dapat lebih terarah serta mudah dilakukan pengawasan dan evaluasi,” jelas Sudiyono.

Tidak hanya pembangunan fisik, kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi bagian dari agenda tahun jamak. Program penyediaan air minum di Kabupaten Barito Utara mendapat alokasi Rp7,5 miliar pada 2026, Rp17,5 miliar pada 2027, Rp20 miliar pada 2028 dan Rp5 miliar pada 2029.

Program penataan kawasan kumuh, termasuk pelebaran jalan dan Waterfront City, juga mendapatkan pola pembiayaan yang sama. Masing-masing dialokasikan Rp7,5 miliar pada 2026, Rp17,5 miliar pada 2027, Rp20 miliar pada 2028 dan Rp5 miliar pada 2029.

Sudiyono menegaskan, kesepakatan tahun jamak bukan hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga memberikan kejelasan terhadap tahapan pekerjaan dan sumber pembiayaan hingga proyek selesai.

“Ini juga menjadi dasar untuk memastikan sumber pembiayaan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara berkesinambungan sesuai tahapan yang disepakati,” katanya.

Dengan adanya pembagian anggaran hingga 2029, pelaksanaan proyek diharapkan dapat lebih mudah dipantau dari tahun ke tahun. Pemerintah dan DPRD memiliki dasar untuk mengevaluasi capaian pekerjaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Hadir Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Sudiyono berharap kesepakatan penganggaran tahun jamak dapat menjadi instrumen pengendalian pembangunan hingga 2029. Dengan perencanaan pembiayaan yang telah ditetapkan, berbagai proyek strategis diharapkan dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *