Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan kualitas beras premium yang beredar di pasaran. Sebanyak delapan merk atau produk beras premium diuji terhadap standar mutu yang ditetapkan, termasuk kadar air, butir patah, bunga (butir kecil), dan kadar karung (kadar padi mengapur).
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa hanya satu dari delapan merek beras premium yang diuji, ternyata diduga tidak memenuhi standar mutu. Indikasi pelanggaran mencakup tingginya kadar bunga, kadar air melebihi batas (resiko cepat busuk), entah kandungan berkelainan lainnya seperti karung atau patah.
Konsumen yang membeli beras premium tetapi kualitasnya di bawah standar mendapatkan produk dengan nilai gizi atau cita rasa yang di bawah harapan. Pedagang juga terdampak karena citra merk menjadi buruk dan potensi penurunan kepercayaan pasar. Satgas Pangan merekomendasikan agar produk beras premium yang ditemukan tidak sesuai standar untuk ditarik dari peredaran.
Temuan ini bukan berarti keseluruhan produk bermasalah, melainkan satu langkah positif dalam menjaga kualitas beras premium di Kalteng. Peran Satgas Pangan dinilai krusial untuk memastikan bahwa standar mutu pangan dipatuhi demi melindungi kepentingan konsumen.








