Penetapan Waldy sebagai Tersangka Kasus Tabrakan Tongkang di Barito Utara Dipertanyakan Kuasa Hukum

Tim penasehat hukum Waldy, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.,
banner 468x60

MUARA TEWEH – Penetapan Waldy, motoris kapal taksi air MG Black Kobra, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut dengan kapal tongkang di Sungai Barito pada 8 Juli 2025 menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak. Kuasa hukumnya menyebut langkah tersebut janggal dan tidak proporsional, mengingat posisi Waldy dinilai sebagai korban dari kecelakaan tersebut.

Kronologi Kecelakaan

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa terjadi di wilayah Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, saat kapal taksi air yang dikemudikan Waldy sedang mengangkut 38 penumpang dari Muara Teweh menuju Puruk Cahu. Sekitar pukul 11.20 WIB, mesin kapal mati di tengah alur sungai. Saat belum sempat diperbaiki, kapal taksi air itu ditabrak tongkang besar yang ditarik tugboat TB Mirsyad. Akibatnya 2 orang meninggal dunia, 1 orang masih hilang dan Puluhan lainnya mengalami trauma dan luka ringan.

Penetapan Tersangka dan Reaksi Kuasa Hukum

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 Juli 2025, Waldy ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Polisi menyebut penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan enam orang saksi serta barang bukti awal.

Namun, kuasa hukum Waldy menyatakan keberatan. Mereka mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka, dengan dalih:

“Kapal motor tersebut mengalami kerusakan mesin, dan itu di luar kontrol Waldy. Dia justru berusaha menyelamatkan para penumpang. Seharusnya pihak penarik tongkang juga diperiksa lebih jauh, bukan hanya dijadikan saksi,” ujar tim kuasa hukum Waldy.

Investigasi dan Status Pihak Lain

Sampai saat ini, nahkoda kapal tugboat dan operator tongkang masih berstatus sebagai saksi. Polda Kalteng menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. Pemeriksaan ahli kelautan dan teknisi kapal juga tengah dijadwalkan untuk memastikan penyebab utama kecelakaan.

Pihak kepolisian, melalui Dirpolair Polda Kalteng, menyatakan proses hukum akan dijalankan dengan profesional dan objektif, sambil menampung keberatan dari pihak kuasa hukum Waldy.

Seruan Transparansi dan Keadilan

Keluarga korban dan masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, terutama karena tragedi ini menyorot persoalan keselamatan transportasi sungai yang kerap diabaikan.

Kesimpulan

Waldy ditetapkan sebagai tersangka, memicu kritik dari tim hukum. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk aspek teknis dan kesesuaian rute pelayaran.

Publik dan pemerhati hukum menyerukan agar penanganan kasus ini tidak berat sebelah dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *