MUARA TEWEH – Proses perubahan anggaran daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berakhir pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA serta PPAS APBD 2026 juga dibarengi penandatanganan Pakta Integritas sebagai langkah memperkuat komitmen terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini dan dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, M.AP., serta anggota DPRD Barito Utara.
Sebelum agenda pengambilan keputusan, Hj. Mery Rukaini memastikan rapat memenuhi ketentuan kuorum. Sebanyak 22 anggota DPRD hadir, dua anggota izin dan satu anggota tanpa keterangan.
“Dengan terpenuhinya kuorum, Rapat Paripurna II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026, pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hj. Mery Rukaini saat membuka rapat.
Setelah Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir.
“Apakah Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui?” tanya Hj. Mery Rukaini kepada anggota dewan.
Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026. Dalam agenda yang sama, dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026.
Bagi DPRD Barito Utara, pakta integritas tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat komitmen agar proses perubahan anggaran berlangsung sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Hj. Mery Rukaini menjelaskan bahwa langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Menurutnya, komitmen pencegahan korupsi harus berjalan seiring dengan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga memiliki landasan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pimpinan DPRD juga menyampaikan perubahan jadwal sejumlah kegiatan DPRD Kabupaten Barito Utara. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda DPRD dan Pemerintah Daerah.
Perubahan jadwal tersebut, menurut Hj. Mery Rukaini, merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, tahapan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan perubahan APBD yang lebih terarah dan mampu menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.








