Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Barito Utara. Kepala Desa Linon Besi II, Didi Rosell, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Penetapan itu berdasarkan Surat Kejari Barito Utara Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025. Kuasa hukum tersangka, Rusdi Agus Susanto, S.H., mengungkapkan kejanggalan dalam perkara ini. Menurutnya, kliennya tidak terlibat penuh karena hanya mencairkan sebagian anggaran tahun 2021, sedangkan tahun 2022 tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
“Klien kami diberhentikan 5 Mei 2023 melalui SK Bupati Nomor 188.45/175/2023. Setelah itu, justru Pj Kades yang mencairkan dana tahun 2021 yang tersisa, serta dana tahun 2022 dan 2023. Maka sudah seharusnya Kejari juga memeriksa mereka,” tegasnya.
Disebutkan, pencairan oleh Pj Kades Hardiwan, S.T. dilakukan pada 11 Juli 2023, dengan sepengetahuan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi.
Kuasa hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Barito Utara mengusut perkara ini secara transparan dan adil dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.








