Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyeruak di Kabupaten Barito Utara. Setelah sebelumnya menjerat Kades Gandring, kini Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Didi Rosel (DR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Kasi Intel Kejari Muara Teweh, Widha Sinulingga, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
“Benar, sekarang telah memasuki tahap penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widha juga memastikan bahwa tersangka DR sudah dilakukan penahanan.
“Siap, tersangka sudah dilakukan penahanan, Bang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Kejari akan segera mengumumkan perkembangan lanjutan kasus ini setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pentingnya penggunaan DD dan ADD untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (Tim)








