PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Wagub menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan harus berorientasi pada prinsip akuntabilitas publik dan tidak sekadar memenuhi kewajiban formal.
“Laporan keuangan ini menjadi cerminan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Oleh karena itu, harus disusun secara tepat, akurat, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjaga kualitas laporan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Proses audit oleh BPK nantinya akan menjadi tolok ukur dalam menilai kewajaran laporan keuangan, yang meliputi aspek kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemprov Kalteng sendiri dalam beberapa tahun terakhir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, Wagub mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah, melainkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan.
“Capaian WTP harus dipertahankan dengan kerja nyata, bukan hanya target administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dan komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan mampu mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.








