MUARA TEWEH – DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Utara menyampaikan berbagai aspirasi terkait tata kelola pemerintahan desa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi bersama empat anggota DPRD lainnya. Hadir pula Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Utara Sumandi Kamarol Y, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan perangkat desa dari berbagai kecamatan.
Dalam forum tersebut, Ketua PPDI Barito Utara, Novalen Ampung Mangkin, menegaskan bahwa perangkat desa merupakan elemen penting dalam jalannya pemerintahan desa karena berperan langsung dalam pelayanan administrasi, pelaksanaan pembangunan, hingga pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa adalah bagian fundamental dalam sistem pemerintahan desa. Tanpa dukungan perangkat desa yang profesional dan memadai, pemerintahan desa tidak akan berjalan optimal,” ujar Novalen dalam penyampaian aspirasinya.
Ia menyebut, PPDI hadir sebagai wadah perjuangan dan penguatan kelembagaan perangkat desa agar kapasitas sumber daya manusia serta tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan profesional.
Dalam RDP tersebut, PPDI Barito Utara yang mewakili sekitar 691 perangkat desa menyampaikan sejumlah poin aspirasi kepada DPRD dan pemerintah daerah. Salah satu poin utama yakni terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.
Menurut Novalen, regulasi baru tersebut membawa perubahan besar terhadap tata kelola pemerintahan desa, mulai dari sistem administrasi, digitalisasi desa, penguatan kapasitas aparatur desa, hingga mekanisme pengelolaan keuangan desa.
PPDI juga meminta adanya harmonisasi kebijakan daerah agar implementasi aturan baru dapat berjalan efektif di tingkat desa. Selain itu, mereka mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah yang menyesuaikan dengan perkembangan aturan nasional tentang desa.
Tak hanya itu, PPDI juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bagian dari penguatan administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.
“Kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola perangkat desa, termasuk penerbitan NIPD sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang lebih tertata,” katanya.
Selain persoalan regulasi dan administrasi, PPDI juga menyampaikan aspirasi terkait penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendorong peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan menjadi ruang komunikasi antara perangkat desa, DPRD, dan pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan desa di Kabupaten Barito Utara.








