MUARA TEWEH — Penggeledahan terhadap seorang pria di kapal penyeberangan wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara, mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sembilan paket kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 7,33 gram.
Pria yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berinisial TE (48). Ia ditemukan petugas saat berada di kapal penyeberangan di daerah aliran Sungai Barito, RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.28 WIB.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum yang berada di sekitar lokasi. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan badan dan barang bawaan kepada TE.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,86 gram bruto.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan delapan plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Delapan paket tersebut memiliki berat kotor keseluruhan 2,47 gram bruto. Jika digabungkan, sembilan paket tersebut memiliki total berat kotor 7,33 gram.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang dan telepon genggam. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp2.805.000 dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra, Selasa (22/9/2026).
TE bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








