MUARA TEWEH – Proses penyaluran bantuan pendidikan melalui program SIP Pintar Juara dan SIP Pintar Peduli di Kabupaten Barito Utara melibatkan pihak sekolah sebagai pintu awal pengusulan penerima. Melalui mekanisme tersebut, nama siswa yang memenuhi persyaratan disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses sebelum bantuan disalurkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara M. Imam Topik melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Akhmad Radiq, menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran dalam mengusulkan peserta didik yang memenuhi kriteria program.
“Setelah melalui proses administrasi, dana bantuan disalurkan ke rekening masing-masing siswa dan diberikan dalam bentuk buku tabungan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut berlaku untuk kedua program, baik SIP Pintar Juara maupun SIP Pintar Peduli. Dengan penyaluran melalui rekening masing-masing, bantuan diberikan langsung kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
SIP Pintar Juara diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Untuk prestasi akademik, kriteria penerima didasarkan pada peringkat pertama hingga ketiga di kelas. Sementara prestasi nonakademik mencakup bidang olahraga dan seni dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian.
“Untuk program SIP Pintar Juara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.954.600.000 dengan jumlah penerima mencapai 4.434 siswa jenjang SD dan SMP,” jelas Akhmad Radiq.
Besaran bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan dan peringkat siswa. Untuk tingkat SMP, penerima peringkat pertama memperoleh Rp700.000, peringkat kedua Rp600.000, dan peringkat ketiga Rp500.000.
Adapun untuk tingkat SD, bantuan sebesar Rp500.000 diberikan kepada siswa peringkat pertama, Rp400.000 untuk peringkat kedua, dan Rp300.000 bagi peringkat ketiga.
Di sisi lain, SIP Pintar Peduli menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu. Setiap siswa yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 dengan persyaratan berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sos PMD).
“Berdasarkan data yang disampaikan, penerima SIP Pintar Peduli terdiri dari 1.882 siswa SD dan 1.182 siswa SMP,” jelasnya.
Pengusulan penerima SIP Pintar Peduli juga dilakukan melalui kepala sekolah. Setelah data disampaikan, Dinas Pendidikan melakukan pemrosesan administrasi sebelum bantuan disalurkan ke rekening tabungan masing-masing siswa.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah menjalankan dua bentuk dukungan pendidikan dengan sasaran yang berbeda. SIP Pintar Juara memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi, sedangkan SIP Pintar Peduli diarahkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan Barito Utara berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan. Selain membantu siswa, program ini juga diharapkan mendorong semangat belajar dan memotivasi peserta didik untuk terus meraih prestasi.








