MUARA TEWEH – Perlindungan terhadap karya dan kreativitas masyarakat menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Barito Utara dalam penyusunan regulasi daerah. Hal itu mengemuka dalam uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah. Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara, diawali melalui zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P, menilai keterlibatan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan aturan memiliki dasar hukum dan rumusan yang tepat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD dan Kementerian Hukum ini merupakan langkah sinergi yang luar biasa,” ujar Mery Rukaini dalam kegiatan tersebut.
Melalui uji publik, substansi Ranperda dapat dibahas secara lebih mendalam, termasuk rumusan pasal yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat serta peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi.
Perhatian terhadap kekayaan intelektual dinilai memiliki arti penting bagi Barito Utara karena daerah ini memiliki berbagai produk, kreativitas dan karya masyarakat yang berpotensi dikembangkan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi lokal.
Mery mengatakan keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi perlindungan terhadap karya masyarakat.
“Kehadiran Ranperda ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dan melindungi karya, cipta dan karsa masyarakat kita agar dapat diakui oleh pihak luar,” katanya.
Perlindungan tersebut juga tidak berhenti pada aspek legalitas. Menurut Mery, kekayaan intelektual memiliki kaitan dengan peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kita berharap karya masyarakat memiliki nilai tambah ekonomi dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual diarahkan untuk menjadi salah satu instrumen daerah dalam memperkuat posisi karya dan produk lokal. Perlindungan terhadap hak atas karya juga dapat menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar semakin percaya diri mengembangkan kreativitas dan inovasi.
Sementara itu, Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah menjadi bagian lain dari pembahasan FGD. Kedua rancangan regulasi tersebut dibahas bersama tim penyusun Kementerian Hukum untuk mendapatkan masukan terhadap substansi dan penyusunan norma sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah agar regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.








