Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan Barito Utara Tersedia, Warga Diminta Segera Lengkapi Dokumen

Rapat koordinasi Pemkab Barito Utara membahas tahapan administrasi dan pencairan ganti rugi lahan serta bangunan warga terdampak pelebaran jalan. Warga yang telah menyepakati nilai pembayaran diminta melengkapi dokumen kepemilikan untuk mempercepat proses pencairan. (Dok. Diskominfo Barito Utara).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Warga yang lahannya terdampak proyek pelebaran jalan di Kabupaten Barito Utara diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan ganti rugi dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyebut dana pembayaran telah tersedia sejak awal November 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan yang dipimpin Bupati Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (6/11/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam rapat tersebut, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaporkan bahwa penilaian lahan dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah rampung. Sosialisasi hasil penilaian kepada warga juga sudah dilaksanakan melalui beberapa sesi.

Berdasarkan laporan tersebut, pada sesi pertama sebanyak 26 warga menyatakan setuju terhadap nilai ganti rugi. Pada sesi kedua, 49 warga telah menyepakati nilai yang ditawarkan, sedangkan satu warga masih melakukan koordinasi dengan keluarga.

Sementara itu, pada sesi ketiga terdapat 32 warga yang diundang untuk mengikuti sosialisasi, dengan dua orang di antaranya berhalangan hadir.

Untuk mempercepat pembayaran, warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik, serta fotokopi KTP.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses administrasi pencairan. Karena itu, masyarakat diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai agar proses pembayaran tidak mengalami kendala administratif.

Bupati Barito Utara menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi dilakukan secara profesional oleh KJPP yang berwenang. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan pembayaran berdasarkan hasil penilaian tersebut dengan mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan bahwa pelebaran jalan merupakan kebutuhan untuk mendukung kepentingan bersama dan kemajuan daerah. Meski demikian, pelaksanaan pembangunan tetap harus memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

Melalui penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan warga, Pemkab Barito Utara berharap pembayaran ganti rugi dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperlancar tahapan pembangunan infrastruktur di daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *