Bawaslu Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan komitmennya terhadap pengawasan netralitas ASN menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Syahbubakar, menyampaikan bahwa laporan dugaan netralitas ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, hanya BKN yang memiliki kewenangan resmi untuk memproses dan menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, Bawaslu Barito Utara telah melakukan koordinasi berlapis, mulai dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah hingga Bawaslu RI. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan melalui aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT), yang dirancang untuk memudahkan pengaduan dan pelacakan kasus netralitas ASN.
Adam menyatakan bahwa proses pengawasan tengah difokuskan menjelang PSU yang dijadwalkan digelar pada 6 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran netralitas dalam bentuk apapun.
“Jika memang terbukti oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran netralitas, maka penindakan disiplin akan segera diberlakukan sebagaimana peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” ucap Adam Parawansa Syahbubakar.








