Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, resmi menyampaikan hasil kajian terhadap laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Sedi Usmika. Laporan dengan register nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 tersebut ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Shalahuddin–Felix.
Awalnya, laporan ini masuk ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Kemudian, pada 16 Agustus 2025, laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara untuk ditangani sesuai mekanisme.
Dalam laporan, pelapor menduga adanya praktik politik uang dengan pola Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), berupa pembagian uang kepada pemilih dengan melibatkan tim kampanye, relawan, serta sejumlah koordinator lapangan dari pasangan calon nomor urut 1. Pelapor juga menyertakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Namun setelah melalui proses klarifikasi terhadap enam orang, termasuk pelapor, saksi, dan pihak terlapor, Gakkumdu Barito Utara menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (20/8/2025) menghasilkan keputusan bahwa bukti dan keterangan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan analisa bersama tiga unsur Gakkumdu, laporan ini tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu, penanganan dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Prawansa Shahbubakar dalam keterangan resminya, Kamis (21/8/2025) siang.
Dengan keputusan ini, laporan dugaan politik uang yang menyeret pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin–Felix resmi dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses hukum lebih lanjut.








