Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, sejumlah pihak menyuarakan keprihatinan atas kondisi ribuan warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum memiliki e‑KTP. Data menunjukkan bahwa 7.363 pemilih masih belum melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga dikhawatirkan hak pilih mereka bisa gugur.
Kedua paslon menyoroti rendahnya perekaman e-KTP. Tim Paslon 01 melalui Mudzakir Fahmi mendesak Pemda dan KPU untuk mempercepat perekaman dan sosialisasi. Sementara itu, Tim Paslon 02 melalui Jubendri mengingatkan bahwa ribuan pemilih berisiko kehilangan hak suara jika hingga 6 Agustus belum memiliki e-KTP. Keduanya menilai masalah ini harus segera ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 19, setiap pemilih diwajibkan membawa e‑KTP dan kartu undangan (Formulir C Pemberitahuan-KWK). Pemilih yang tidak membawa e‑KTP tetap bisa mencoblos hanya apabila dirasa benar masuk dalam DPT, menunjukkan KWK dan identitas diri (nama, foto, tanggal lahir), lalu diverifikasi oleh KPPS melalui sistem cekdptonline.kpu.go.id.
KPU Barito Utara telah menggelar sesi uji publik pencermatan data pemilih sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2025, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan . Dalam data awal, sebanyak 114.980 pemilih tercatat DPT, dan ditemukan sebanyak 7.363 yang belum rekam e‑KTP. Per kecamatan pun diidentifikasi tingkat keterlambatan perekaman, seperti Teweh Timur dengan 175 pemilih belum rekam dan Teweh Tengah menjadi lokasi konsentrasi tinggi angka keterlambatan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta untuk melakukan penjemputan warga yang belum rekam e‑KTP secara proaktif. Dengan situasi ini, koordinasi antara KPU, Disdukcapil, jajaran desa, dan tim kampanye sangat krusial untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. PSU pada 6 Agustus mendatang menjadi ujian untuk menjamin proses demokrasi berjalan adil dan transparan.








