Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Pengawasan untuk memperkuat persiapan pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (HBS), program andalan pro-rakyat yang diproyeksikan meluncur pada tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Yuas Elko, dan dihadiri oleh perwakilan BPKP Kalteng, tim pelaksana HBS, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diskusi difokuskan pada sinergi lintas sektor serta kesiapan data administratif agar implementasi program berjalan tepat sasaran . Yuas Elko menekankan pentingnya keselarasan narasi dan arah kerja antara sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan nelayan agar visi pelaksanaan HBS bisa diinternalisasikan oleh semua pihak.
Agenda rapat juga mencakup refleksi terhadap kesiapan teknis dan administrasi program, guna mengidentifikasi potensi kekurangan sebelum peluncuran. Menurut Yuas Elko, forum ini menjadi “cermin bagi kita untuk waspada dan tidak salah langkah”.
Sementara itu, Kepala BPKP Kalteng, Ilham Nurhidayat, menyoroti delapan poin strategis yang perlu dipercepat implementasinya, antara lain: perumusan indikator keberhasilan, desain besar program (grand design), kejelasan sasaran, integrasi sistem, dan mitigasi risiko seperti fraud. Semua itu untuk memastikan kelayakan, akuntabilitas, dan keberlanjutan program khbs.
Kartu Huma Betang Sejahtera didesain sebagai solusi terintegrasi bagi masyarakat rentan, yang memuat delapan intervensi penting seperti Bantuan Langsung Tunai Rp 2 juta per keluarga, Operasi pasar sembako murah, Pendidikan gratis (sekolah & kuliah), Layanan kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, Akses lapangan kerja, Modal untuk petani, Bantuan untuk nelayan, Bantuan rumah bagi guru Semua didasarkan pada data kesejahteraan yang terintegrasi dari Dukcapil, Dinsos, dan BPS.
Pemprov menargetkan peluncuran KHBS tahun 2026, dengan beberapa kabupaten/kota menjadi pilot project agar sistem dan kesiapan teknis diuji sebelum implementasi menyeluruh. OPD diminta segera mengajukan usulan kegiatan tertulis yang mendukung KHBS paling lambat tanggal 5 Agustus 2025, agar dapat dirancang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan anggaran tahun 2026–2029.
Melalui Rapat Pembahasan Hasil Pengawasan ini, Pemprov Kalteng berharap seluruh perangkat daerah mampu menyelaraskan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra) dengan program prioritas KHBS. Sinergi ini penting agar program dapat direalisasikan secara sistematis, transparan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Desa dan kawasan tertinggal di Kalimantan Tengah .








