Pemerintah Susun Pedoman Nasional Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama sejumlah menteri memperlihatkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.(Kkg/Sumber Foto:Ardi W/Komdigi).
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi tujuh kementerian menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembelajaran sekaligus memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan harus memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.

Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital harus lebih terkontrol baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting karena jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak, terus meningkat.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi digital secara produktif untuk mendukung proses belajar.

“Kita ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, benar-benar memberikan manfaat bagi pendidikan sekaligus tetap melindungi anak-anak di ruang digital,” ujarnya.

Melalui pedoman ini, pemerintah berharap sekolah, guru, dan orang tua memiliki panduan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI sebagai bagian dari inovasi pembelajaran yang aman dan bertanggung jawab.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *