Bapenda Kalteng Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat sebagai Sumber Baru PAD

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025). (IAQ/Foto: Arul).
banner 468x60

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memperkuat sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutan Plt. Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bapenda, Anang Dirjo, disampaikan bahwa Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak baru yang mulai dipungut oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Prov. Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ungkap Anang.

Ia menyebut sejumlah agenda prioritas dalam optimalisasi PAB, antara lain: Inventarisasi dan validasi data alat berat, Digitalisasi sistem pelaporan dan pemungutan, Edukasi wajib pajak dan peningkatan kesadaran, Penguatan kelembagaan dan SDM pajak, Kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

Anang juga menegaskan bahwa alat berat banyak beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, dan infrastruktur, sehingga potensi pajak sangat besar, namun harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI. Ini adalah bentuk nyata sinergi untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang berintegritas, maju, dan Berkah,” ujarnya.

Secara virtual, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo turut menyampaikan materi teknis terkait kebijakan PAB. Ia menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2%, dengan rumus pokok pajak = NJAB × Tarif, serta dipungut di lokasi alat berat tersebut dikuasai.

“Pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan besar, dan lembaga internasional berdasarkan asas timbal balik,” jelasnya.

Teguh juga mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penerapan tanda nomor alat berat, serta penggunaan bukti pembayaran elektronik sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi sumber baru PAD, terutama bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” tutupnya.

Rakor ini diikuti oleh: Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Pimpinan asosiasi sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung (secara virtual), Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kemenkeu RI, Irfan Sofi (secara virtual).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *