Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat eksistensi dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui penguatan regulasi yang sedang dipersiapkan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam forum yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mempertegas dukungan pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, terhadap program Kopdeskel Merah Putih.
“Rancangan Permendagri ini menjadi pelengkap dari regulasi yang telah ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Ayat 4 Pasal 2 dalam PMK tersebut secara eksplisit menyebutkan perlunya persetujuan dari bupati/wali kota yang mengacu pada peraturan dari Kemendagri,” ujar Tito.
Mendagri juga menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antar-lembaga, termasuk dari Aparat Penegak Hukum (APH), seperti KPK, Bareskrim, Kejaksaan, dan BPKP. Ia mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran terhadap regulasi bisa berakibat hukum yang merugikan program.
“Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat dari semua pihak, agar tidak ada multitafsir dalam implementasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa hadirnya para menteri dan pemangku kepentingan dalam rapat tersebut bertujuan menciptakan kesepahaman bersama agar operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih berjalan optimal.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pembiayaan program tidak bersumber dari APBN, melainkan dari plafon pinjaman Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). “Peraturan teknis lanjutan juga sedang disusun oleh Kementerian Desa dan PDT, bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait lainnya,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula pejabat dari Kemensetneg, Kemenkumham, Kejaksaan Agung RI, dan BPKP.
Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat keberlanjutan dan legalitas Kopdeskel Merah Putih sebagai wadah ekonomi produktif di tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.








