Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara terus memperkuat komitmennya dalam mengawal kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, DPRD menegaskan pentingnya transparansi dan sinkronisasi kebijakan dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, serta dihadiri oleh 14 anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SOSPMD), Kepala Kantor Pertanahan (BPN), sejumlah camat, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses pelepasan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak kepada masyarakat,” ujar H. Taufik Nugraha saat memimpin rapat.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati tiga poin strategis sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kebijakan TORA di Barito Utara:
1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi proses pelepasan kawasan hutan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.
2. Instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan identifikasi dan interpretasi terhadap kawasan hutan yang berpotensi dilepaskan, dengan mempertimbangkan data teknis dari BPN dan DLH.
3. Dukungan terhadap percepatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, guna memastikan pelaksanaan TORA berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh hak legal atas tanah yang mereka tempati, dan prosesnya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegas Taufik Nugraha.
Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan kebijakan nasional untuk redistribusi dan legalisasi lahan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah untuk pemukiman, pertanian, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.
“Kita tidak ingin masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di lahan tersebut terus hidup dalam ketidakpastian. Dengan adanya TORA, mereka bisa mendapat legalitas yang sah,” tambahnya.
Selain memberi kepastian hukum, pelaksanaan TORA juga diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal.
DPRD Barito Utara menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan TORA sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor serta pendataan yang akurat. Karena itu, DPRD meminta semua pihak, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk bekerja sama dalam memetakan wilayah yang akan diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan.
“Pendataan yang akurat dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar tidak terjadi tumpang tindih lahan atau klaim sepihak,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, DPRD juga akan memastikan bahwa proses verifikasi dan pelepasan lahan dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipatif, melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
Melalui pembentukan Pansus dan hasil RDP ini, DPRD Barito Utara menegaskan tekadnya untuk membangun tata kelola lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik agraria serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kita ingin kebijakan pelepasan kawasan hutan bukan sekadar administratif, tapi benar-benar membawa manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Barito Utara,” tutup H. Taufik Nugraha.








