Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria untuk memperkuat pengawasan dan percepatan pelaksanaan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di wilayah tersebut.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lahan serta memastikan bahwa kebijakan pelepasan kawasan hutan berjalan sesuai dengan regulasi dan kepentingan rakyat.
Rapat pembentukan Pansus berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan Sekretariat Dewan.
“Melalui Pansus ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang selama ini menempati atau mengelola lahan di kawasan hutan memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini adalah bentuk keberpihakan DPRD terhadap rakyat,” tegas Hj. Mery Rukaini.
Program TORA merupakan kebijakan nasional yang digagas pemerintah untuk melakukan redistribusi dan legalisasi lahan kepada masyarakat yang belum memiliki status hukum yang jelas.
Tujuannya tidak hanya untuk pemerataan kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengurangi ketimpangan sosial dan membuka ruang keadilan agraria.
Ketua Pansus, Dr. H. Tajeri, SE., MM., SH., MH, menjelaskan bahwa Barito Utara merupakan salah satu daerah di Kalimantan Tengah dengan sebaran kawasan hutan yang cukup luas, di mana sebagian masyarakat telah lama bermukim dan beraktivitas di dalamnya.
“Kita tidak bisa menutup mata. Banyak masyarakat kita yang secara turun-temurun tinggal di wilayah berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum. Dengan skema TORA, kita ingin mereka diakui dan dilindungi secara legal,” ujarnya.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun usaha lokal lainnya tanpa rasa khawatir terhadap status hukum.
Selain itu, kepastian hak atas tanah akan mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis desa yang lebih stabil dan berkelanjutan.
“Dengan lahan yang sah secara hukum, warga bisa mengakses bantuan pemerintah, modal usaha, dan program pemberdayaan. Inilah dampak nyata dari reforma agraria,” tambah H. Tajeri.
Pansus DPRD Barito Utara juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, serta memastikan penerima manfaat benar-benar masyarakat yang membutuhkan.
Pembentukan Pansus TORA juga diharapkan memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan instansi vertikal seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pansus akan bekerja sama dalam inventarisasi lahan, verifikasi data kepemilikan, dan identifikasi wilayah prioritas yang dapat dilepaskan dari status kawasan hutan.
“Kita harus bekerja berbasis data, bukan asumsi. Pemerintah daerah perlu menyediakan peta spasial yang akurat agar proses reforma agraria berjalan transparan dan adil,” jelas H. Parman Setiawan, ST, selaku Wakil Ketua I Pansus.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Barito Utara menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan keadilan agraria sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi konflik lahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
“Kami ingin Barito Utara menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kepastian hukum dan keadilan sosial,” tutup Hj. Mery Rukaini.








