MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melalui Komisi II menyoroti penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan operasional perusahaan tambang batubara yang dinilai telah menimbulkan kerusakan infrastruktur serta dampak lingkungan bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa perusahaan tambang harus segera menghentikan pemanfaatan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara dan mulai membangun jalur khusus operasional mereka.
Menurutnya, jalan kabupaten yang dibangun menggunakan anggaran daerah merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat dan bukan untuk dilintasi secara terus-menerus oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang.
“Jalan ini dibangun menggunakan dana APBD untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan tidak boleh terus memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas angkutan tambang yang berdampak pada kerusakan jalan,” ujar Taufik, Jumat (9/1/2026).
Hal tersebut disampaikan usai Komisi II DPRD Barito Utara melakukan peninjauan lapangan di kawasan KM 30, yang diketahui menjadi jalur yang sering dilintasi kendaraan pengangkut batubara milik perusahaan tambang.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II didampingi sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melihat langsung kondisi jalan yang mengalami kerusakan.
Selain kerusakan fisik jalan, aktivitas angkutan tambang juga dinilai menimbulkan berbagai persoalan lain seperti debu, potensi pencemaran limbah, serta sistem drainase yang tidak memadai sehingga mempercepat kerusakan badan jalan.
Taufik menegaskan bahwa DPRD memberikan peringatan kepada perusahaan tambang agar segera mengambil langkah konkret dengan menyediakan akses jalan khusus bagi operasional mereka.
“Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak aktivitas mereka. Jika tidak ada itikad baik, DPRD akan mendorong langkah-langkah lanjutan untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Melalui langkah pengawasan ini, DPRD Barito Utara berharap aktivitas industri tambang di daerah tetap berjalan dengan memperhatikan aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun merusak infrastruktur daerah.








