Kasus Pengadaan Ternak Barito Utara Naik Penyidikan, Kejari Fokus Bongkar Modus dan Aliran Dana

Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara di Muara Teweh. (Dok. Kejari Barito Utara)
banner 468x60

MUARA TEWEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan menaikkan status dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tengah membidik pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan anggaran sektor pertanian.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut resmi dilakukan pada Rabu (4/2/2026) setelah tim jaksa memperoleh bukti permulaan yang cukup. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menyampaikan bahwa selama tahap penyelidikan, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 24 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak penyedia, aparatur Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, hingga pihak lain yang terkait langsung dengan proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkeyakinan telah terjadi tindak pidana sehingga perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari hasil sementara, kejaksaan menduga adanya kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar, yang disinyalir berasal dari praktik mark-up harga dalam proses pengadaan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang lelang serta dugaan pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang merupakan dokumen wajib dalam lalu lintas ternak.

Kejari menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui perhitungan resmi oleh auditor negara. Pada tahap penyidikan ini, jaksa akan memperdalam pemeriksaan saksi, memanggil ahli, serta menelusuri peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab hingga mengarah pada penetapan tersangka.

Langkah tegas Kejari Barito Utara ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah agar program pertanian benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok penerima bantuan. (Tim/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *