Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa wakaf kini harus dilihat sebagai instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah, bukan sekadar kegiatan filantropi. Pernyataan ini disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 di Hotel Pullman, Jakarta.
“Wakaf adalah potensi besar yang dapat diintegrasikan dalam pembangunan daerah, khususnya melalui wakaf uang dan aset produktif,” ungkap Yusharto.
Ia mendorong pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan inovatif, serta menyoroti sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi, seperti rendahnya literasi wakaf, keterbatasan nazir profesional, lemahnya kelembagaan, belum optimalnya regulasi, dan belum tersedianya sistem digital nasional untuk pemantauan aset wakaf secara terintegrasi.
Yusharto juga menekankan peran strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat ekosistem wakaf. Menurutnya, Pemda memiliki otoritas kebijakan, infrastruktur birokrasi, serta kedekatan dengan masyarakat yang dapat dioptimalkan untuk mendukung gerakan wakaf nasional.
“Biro kesejahteraan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota dapat menjadi mitra koordinatif yang solid bagi BWI dalam mendorong pengelolaan wakaf di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BWI bukan sekadar organisasi masyarakat, melainkan mitra strategis pemerintah. Karena itu, Kemendagri siap mendukung penguatan kelembagaan BWI di daerah.
Yusharto juga mendorong penyusunan roadmap pengembangan wakaf lima tahun ke depan oleh BWI dan Pemda, yang mencakup pembiayaan pendidikan, pemberdayaan UMKM berbasis wakaf, dan pembangunan infrastruktur sosial.
“Hasil dari kegiatan wakaf ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.








