Kiranya kurang dari 24 jam lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara akan diselenggarakan, tepatnya Rabu 06 Agustus 2025. Sebagai pengingat PSU ini sebagai pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam amar putusan MK tersebut, MK mendiskualifikasi semua paslon karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan politik uang pada pelaksanaan PSU sebelumnya.
Pasca putusan MK tersebut, Barito Utara menjadi perhatian publik secara luas, ada dua hal yang menjadi titik episentrum, pertama penjatuhan sanksi diskualifikasi terhadap semua Pasangan Calon yang baru kali ini terjadi sepanjang sejarah persengketaan hasil pemilihan di MK, kedua adanya fakta politik uang dengan nominal yang teramat fantastis hingga 16 juta rupiah/per pemilih.
Sebagai bentuk upaya pemurnian atas Pilkada yang bersandar pada prinsip jujur dan adil MK kemudian memerintahkan untuk melaksanakan PSU di semua TPS se Kabupaten Barito Utara, dengan pasangan calon yang baru.
PSU Pelajaran Berharga
Pengaturan mengenai perbuatan dan sanksi politik uang telah secara jelas di atur dalam UU Pilkada, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 187A yang pada pokoknya melarang bagi siapa saja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dan diancaman dengan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 m. Pengaturan sanksi pidana perbuatan politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada ini cukup progresif, UU Pilkada menjerat bagi pelaku pemberi dan penerima politik uang/serangan fajar.
Dalam konteks penyelenggaraan PSU sebelumnya perkara politik uang yang salah satu menjadi dasar putusan MK adalah adanya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjerat pelaku pemberi dan penerima pada pelaksanaan PSU Barito Utara.
Politik Uang Percikan Budaya Koruptif
Sanksi kurungan penjara hanyalah sebagian kecil dari bentuk penghukuman kepada pelaku politik uang, lebih dari itu Politik uang acapkali disebut sebagai korupsi elektoral. Dikatakan demikian, sebab politik uang adalah perbuatan curang dalam kontestasi Pemilihan Umum yang hakikatnya sama dengan korupsi (Estlund, 2012:735). Kritik utama terhadap politik uang adalah dampaknya terhadap kedaulatan dalam pengambilan keputusan. Dimana pemilih seharusnya diberi keleluasaan dalam menilai calon pemimpin, menjadi tergadai karena ada imbalan uang atau materi lainnya. Masalah lainnya, politik uang dapat membuat kontestasi pemilu menjadi ajang persaingan yang tidak setara dan tidak adil. Praktik suap ini pasti berbiaya tingga dan harus dijalankan dengan modal besar. Sedangkan tidak semua orang mempunyai modal yang besar. Persoalan ini berkaitan dengan persoalan selanjutnya, yaitu membuat ongkos kontestasi pemilu semakin mahal. Pada titik inilah politik uang bagai percikan awal budaya koruptif yang saling bertalian menemukan jalan untuk merenggut tata pemerintahan yang baik yang berpotensi menggadaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Upaya Mencegah Politik Uang
Pengalaman PSU terdahulu merupakan pelajaran berharga, peran strategis penyelenggara pemilu, utamanya Bawaslu menjadi krusial dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Bawaslu yang memiliki jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa/kelurahan dapat menjadi kekuatan dalam pencegahan dan penindakan politik uang, kolaborasi antar pihak, tokoh masyarakat, komunitas dan koalisi masyarakat sipil dapat dijadikan medium untuk menghajar serangan fajar. Dengan demikian barito utara akan mendapatkan pemimpin yang legitimet yang lahir dari proses pemilu yang jujur dan adil serta mengedepankan nilai-nilai integritas.
Oleh : Harliansyah, SH., MH. (Advokat/Pegiat Kepemiluan pada Pusat Kajian Anti Korupsi And Good Governance (Parang) ULM)








