MK Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Sengketa Pilkada Barito Utara, Jumat 12 September 2025

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara ke tahap pembuktian. Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta pembuktian tambahan dari para pihak.

Dalam sidang pengucapan putusan sela yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Rabu (10/9), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Untuk dua perkara lain yang juga dipanggil pada hari ini, yaitu perkara 328 PHPU Gubernur tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024, akan dilanjutkan ke pembuktian,” ujar Saldi Isra.

Lebih lanjut, Majelis Hakim meminta para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, agar menyiapkan saksi dan alat bukti tambahan. Sesuai ketentuan, jumlah saksi maksimal 6 orang untuk perkara PHPU Gubernur dan 4 orang untuk perkara PHPU Bupati. Semua daftar saksi serta bukti harus diserahkan paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, sidang pembuktian akan dilakukan secara luring. Namun, bagi saksi yang berhalangan hadir secara langsung, tetap dimungkinkan untuk memberikan keterangan secara daring. “Seperti biasa bisa lewat daring untuk para saksinya. Tetapi para pengacaranya bisa hadir,” jelasnya.

Kuasa Hukum Jimmy-Inri Optimistis

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Jimmy-Inri, M. Imam Nasef, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, keputusan MK melanjutkan ke tahap pembuktian menandakan bahwa majelis hakim telah melihat adanya dasar yang kuat dari permohonan yang diajukan pihaknya.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. Artinya MK sudah teryakinkan dengan bukti-bukti awal yang kami sampaikan. Berikutnya kami akan mempersiapkan ahli yang mumpuni dan saksi-saksi yang kredibel dan relevan untuk memperkuat pembuktian mengenai money politics yang dilakukan paslon 01 atau tim pemenangannya,” tegas Imam Nasef.

Ia menambahkan, berdasarkan yurisprudensi putusan-putusan sebelumnya, MK dikenal sangat tidak mentolerir praktik politik uang. “Apalagi Pilkada Barito Utara ini dijadikan benchmark untuk penyelenggaraan Pilkada yang anti money politics. Kami yakin pada akhirnya putusan final MK akan mengabulkan gugatan kami,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara tahun 2025 bermula dari gugatan pasangan Jimmy-Inri yang menuding adanya praktik politik uang oleh pasangan nomor urut 01, Shalahuddin-Felix, dengan memanfaatkan relawan. Paslon 02 yang kalah dengan selisih 3.411 suara itu juga mempermasalahkan distribusi formulir C-Pemberitahuan oleh KPU yang dinilai tidak merata, khususnya di Kecamatan Teweh Tengah.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap pembuktian, publik menanti bagaimana keterangan saksi dan ahli akan memperkuat dalil masing-masing pihak, serta sejauh mana MK akan menilai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam PSU tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *