MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengadaan tanah secara transparan dan berkeadilan dalam rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah yang digelar di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, B.P. Girsang, disampaikan bahwa pelebaran jalan merupakan langkah strategis untuk menjawab meningkatnya volume kendaraan serta aktivitas masyarakat di pusat kota.
“Ruas jalan yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai. Pelebaran jalan menjadi kebutuhan mendesak demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar B.P. Girsang membacakan sambutan Bupati.
Rencana pelebaran jalan tersebut akan difokuskan pada sejumlah ruas utama yang dinilai mengalami kepadatan lalu lintas cukup tinggi, di antaranya Jalan Pramuka, Jalan Tumenggung Surapati, serta beberapa ruas jalan strategis lainnya di dalam Kota Muara Teweh.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai rencana pembangunan dari sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.
Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta klarifikasi terkait mekanisme pengadaan tanah dan tahapan pembangunan pelebaran jalan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap terbangun sinergi dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga program pelebaran jalan dalam kota dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan infrastruktur perkotaan yang tertata, aman, dan berkelanjutan.








