MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas untuk menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menghentikan praktik pelangsiran di SPBU milik Perusahaan Daerah Batara Membangun.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, bersama Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan serta Sekretaris Daerah Muhlis, di Aula Setda Muara Teweh, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan kelangkaan BBM yang diduga dipicu aktivitas pembelian dalam jumlah besar oleh pelangsir.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM berjalan lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah ingin memastikan BBM benar-benar tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Mulai 14 Januari 2026, aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU Perusda Batara Membangun resmi dilarang. Selain itu, Pemkab juga mengatur jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas pemerintah.
Kendaraan berpelat merah hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Pengaturan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean dengan masyarakat umum yang biasanya mengisi BBM pada siang hari.
Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan langkah awal untuk menata sistem distribusi BBM agar lebih tertib dan transparan.
“Dengan pengaturan ini diharapkan antrean di SPBU dapat berkurang dan masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan lebih mudah,” ujarnya.
Pemkab Barito Utara akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika hasilnya efektif dalam menjaga ketersediaan BBM dan mengurangi praktik pelangsiran, maka kebijakan serupa berpeluang diterapkan secara permanen.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini demi terciptanya distribusi BBM yang lebih tertib dan merata di wilayah Barito Utara.








