Polisi Bongkar Kasus Pencurian Motor di Muara Teweh, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Petugas Satreskrim Polres Barito Utara saat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti di Muara Teweh. (Foto: Resmob Barut).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDA (28) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik keluarga pacarnya.

Terduga pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Lukoadi Sanyoto, melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ yang terparkir di dalam rumah korban di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Blok C2, Kelurahan Melayu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X dan satu lembar STNK kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku diketahui mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut sehingga mengetahui posisi kendaraan serta lokasi penyimpanan kunci motor.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Polres Barito Utara akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra W.P.

Selain itu, dari hasil interogasi awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama Reynaldi di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *