MUARA TEWEH – Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDA (36) diamankan polisi pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Tersangka diamankan saat berada di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil uji menggunakan teskit menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 15,32 gram. Tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus memberantas hingga ke akar-akarnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.








