Polres Barito Utara Ungkap Pelaku Curanmor, Diduga Terlibat Puluhan TKP di Palangka Raya

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, usai dilakukan pengembangan kasus dugaan curanmor di sejumlah wilayah.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap di wilayah Muara Teweh. Dari hasil pendalaman sementara, terduga pelaku berinisial RDA (28) diduga terlibat dalam puluhan aksi curanmor di Kota Palangka Raya.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricy Hermawan saat ditemui di Mapolres Barito Utara, Senin (18/5/2026), mengungkapkan bahwa hasil koordinasi awal menunjukkan pelaku diduga terlibat di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Palangka Raya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah didalami, tersangka diduga terlibat kurang lebih sekitar 30 TKP di Palangka Raya. Modusnya juga menggunakan kunci dan cara tertentu untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Ricy Hermawan.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Barito Utara di Muara Teweh usai diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X milik warga di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam beserta STNK kendaraan.

Menurut AKP Ricy, pihaknya kini terus melakukan pengembangan kasus bersama jajaran kepolisian di Kalimantan Tengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut. Nanti akan dilakukan joint investigasi untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di Palangka Raya, pelaku juga diketahui pernah tersangkut kasus tindak pidana pencurian di wilayah Riau dan sempat menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, RDA diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama LUKOADI SANYOTO yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X KH 3594 EQ yang terparkir di dalam rumah saat kondisi rumah sedang kosong.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Pelaku juga diketahui mengenal keluarga korban karena menjalin hubungan dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut sehingga mengetahui posisi kendaraan dan kunci motor.

Saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas daerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *