MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial MB (29) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan artis lokal sekaligus selebgram yang memiliki puluhan ribu pengikut di media sosialnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Teweh Tengah. Kasus terungkap setelah laporan dari seorang warga berinisial AND (41) yang menerima informasi dari teman korban.
Korban yang merupakan anak perempuan berusia 12 tahun diduga dibawa oleh terlapor ke lokasi kejadian. Mengetahui hal itu, pelapor bersama keluarga segera mendatangi lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.
Saat dimintai keterangan, korban dalam kondisi ketakutan mengungkapkan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya. Pelapor bersama keluarga kemudian membawa terlapor ke kantor Polres Barito Utara untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan serta mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.
Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Novendra W.P, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan pelaku kejahatan seksual akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, tenaga medis, pekerja sosial, serta jaksa penuntut umum guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak di era digital, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.








