MUARA TEWEH – Seorang penyanyi lokal asal Muara Teweh berinisial APS resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Barito Utara pada Jumat (29/5/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perempuan berinisial LH terkait unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik dan profesinya sebagai publik figur lokal.
Usai membuat laporan, APS menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan karena disebut sebagai penipu dalam unggahan yang beredar di Facebook maupun status WhatsApp.
“Saya keberatan karena disebut menipu, padahal saya masih punya itikad baik untuk menyelesaikan cicilan tersebut,” ujar APS kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dicicil berupa handphone, ranjang, kasur, dan lemari dengan sistem pembayaran selama 10 bulan. Menurutnya, cicilan sudah berjalan delapan bulan dan keterlambatan pembayaran hanya berlangsung beberapa hari.
APS juga mengaku telah menyerahkan bukti pembayaran kepada pihak kepolisian sebagai bahan laporan.
Akibat unggahan yang viral tersebut, dirinya mengaku mengalami kerugian materi maupun pekerjaan sebagai penyanyi.
“Saya di-cancel job dari tanggal 28 sampai 31 Mei. Karena postingan itu sudah menyebar luas,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan utang piutang dapat diselesaikan secara baik tanpa harus diumbar ke media sosial.
Sementara itu, pihak terlapor LH saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan cicilan dengan Andini. Namun menurutnya, unggahan tersebut dilakukan karena pembayaran cicilan dinilai sering terlambat.
“Dia sudah tanda tangan perjanjian di atas materai. Kalau macet bisa diposting,” kata LH.
LH juga menyebut dirinya telah memberikan opsi pengembalian barang apabila cicilan tidak mampu dilanjutkan.
Menurutnya, persoalan tersebut masih bisa diselesaikan melalui mediasi apabila kedua belah pihak bersedia duduk bersama.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Polres Barito Utara. (Tim)








