Wakil Ketua II DPRD Kalteng Soroti Iuran Perpisahan, Jangan Bebani Orang Tua Murid

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari menegaskan kegiatan perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid. (Dok. Pribadi)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menyoroti polemik iuran perpisahan siswa yang dikeluhkan sejumlah wali murid di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Ia menegaskan kegiatan perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan secara prinsip mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan maupun penerimaan murid baru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Jika terkait yang terjadi di sekolah tersebut, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun legislatif kabupaten untuk menanggapinya. Namun secara prinsip saya mendukung langkah Disdik atas kebijakan larangan pungutan,” ujar Muhammad Ansyari, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kegiatan perpisahan siswa tidak perlu dilaksanakan secara berlebihan. Yang terpenting adalah makna kebersamaan dan penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjangnya.

“Kita harapkan kegiatan perpisahan siswa dan siswi sekolah dilaksanakan secara sederhana saja di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua siswa dan juga guru,” katanya.

Ansyari menilai perhatian semua pihak seharusnya lebih difokuskan pada keberlanjutan pendidikan para siswa setelah lulus sekolah. Ia mengingatkan agar kegiatan seremonial tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Yang perlu kita perhatikan atau menjadi prioritas adalah bagaimana siswa-siswi kita dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang berikutnya. Jangan sampai kegiatan seremonial malah menjadi beban bagi orang tua siswa dan siswi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul menyusul keluhan sejumlah wali murid SDN-1 Trahean terkait rencana iuran perpisahan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026 yang sempat dibahas sebesar Rp500 ribu dan kemudian diturunkan menjadi Rp400 ribu per siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, telah menegaskan larangan pungutan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 dan Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah serta tidak membebani orang tua murid dengan berbagai pungutan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, juga meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah diterbitkan.

Polemik iuran perpisahan sekolah ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar kegiatan pendidikan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik tanpa menambah beban ekonomi keluarga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *