Komdigi Wajibkan Registrasi SIM dengan Biometrik, Tutup Celah Penyalahgunaan NIK

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menjelaskan penerapan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital Indonesia dan mencegah penyalahgunaan identitas.
banner 468x60

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi SIM dengan biometrik berbasis face recognition bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa proses verifikasi biometrik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.

Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menemukan masih adanya operator yang melakukan registrasi pelanggan baru menggunakan mekanisme lama tanpa verifikasi wajah.

Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses registrasi menggunakan validasi NIK dan KK. Selain itu, pemerintah juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan KK untuk keperluan registrasi pelanggan seluler sehingga seluruh proses hanya dapat dilakukan melalui sistem verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 3 Juli 2026, jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat guna memastikan implementasi kebijakan tersebut.

Dari hasil sidak, ditemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktivasi dan siap digunakan.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh operator seluler di Indonesia. Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan registrasi biometrik, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edwin mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, terpercaya, dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *