Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara memperpanjang jam layanan sebagai langkah proaktif memudahkan masyarakat menyelesaikan syarat administrasi menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025.
Mulai tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2025, kantor Dukcapil membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 20.30 WIB, menyediakan waktu ekstra bagi masyarakat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el, yang menjadi syarat resmi berpartisipasi dalam PSU.
Menurut Plt. Kepala Dukcapil, Hj Nurhamidah SP, perpanjangan waktu layanan ini ditujukan agar masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau belum terdata dapat segera menyelesaikan administrasinya agar tidak kehilangan hak suara dalam PSU.
Dukcapil juga mengingatkan bahwa layanan tidak hanya diberikan di kantor utama, tetapi juga melalui layanan keliling. Dengan begitu, warga dapat memilih jalur layanan yang paling cocok demi memastikan verifikasi data kependudukan tepat waktu sebelum pemungutan suara ulang
Dengan pembaruan ini, Dukcapil Barito Utara memperlihatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat menjelang PSU. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 6 Agustus 2025. Ini adalah momentum yang tepat memastikan hak suara mereka terlindungi melalui proses administrasi yang mudah dan tepat waktu.








