PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng ini menitikberatkan pada substansi regulasi agar mampu menghadirkan investasi yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan mempermudah perizinan, tetapi juga memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas.
“Kami ingin investasi di Kalimantan Tengah tidak sekadar mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, menghormati masyarakat adat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pendalaman pasal-pasal Raperda agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
DPRD dan Pemprov Kalteng sepakat bahwa kemudahan investasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, transparansi pelayanan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat lokal.
Dengan regulasi yang komprehensif, Kalimantan Tengah diharapkan mampu menjadi daerah tujuan investasi yang berdaya saing tinggi sekaligus berkeadilan.








