Satreskrim Polres Barito Utara Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Lanjas, Kerugian Capai Puluhan Juta

Pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Barito Utara bersama barang bukti hasil pembobolan rumah warga di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. (Foto: Satreskrim Polres Barut).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali membuahkan hasil dengan berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku berinisial AS (26) diamankan setelah diduga melakukan pembobolan rumah milik warga berinisial YF (31) di Jalan Rapen, Kelurahan Lanjas, pada Minggu (15/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang ke rumah usai beraktivitas dan mendapati jendela dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah raib.

Adapun barang yang hilang meliputi laptop, kamera DSLR Canon, cincin emas putih seberat 5 gram, televisi Android, keyboard, serta dua unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Dengan mudah, pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

Usai beraksi, pelaku menyembunyikan barang hasil curian di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Parang Kampeng, Lanjas. Bahkan, pelaku sempat mencoba menjual barang tersebut, namun belum berhasil.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya disembunyikan pelaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *