Disdagrin Barito Utara Sosialisasikan Surat Edaran Bupati soal Batas Harga BBM Eceran di Muara Teweh

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara, Dewi Handayani, saat memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran terkait penerapan Surat Edaran Bupati Barito Utara tentang pengendalian harga Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Muara Teweh, Sabtu (6/12/2025).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara melakukan himbauan dan sosialisasi pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kepada para pedagang di wilayah Kota Muara Teweh, Sabtu (6/12/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 41 Tahun 2025 tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer.

Kepala Disdagrin Barito Utara, Dewi Handayani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan harga agar tidak terjadi lonjakan harga yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami turun langsung memberikan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati. Untuk Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter,” ujar Dewi Handayani.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil menyikapi kondisi keterlambatan pendistribusian BBM dari depo di Kalimantan Selatan yang sempat memicu gejolak harga di tingkat pengecer.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas harga, melindungi konsumen, serta mencegah praktik penjualan di luar kewajaran,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban jika ditemukan pedagang yang masih menjual BBM di atas harga yang ditetapkan. Selain itu, pihak SPBU dan APMS diminta memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum dalam pengisian BBM.

Disdagrin juga mengingatkan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan, tindakan penertiban akan langsung dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat juga kami minta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan penjualan BBM di atas harga yang telah ditetapkan,” tambah Dewi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap harga BBM di tingkat pengecer tetap terkendali, situasi tetap kondusif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Muara Teweh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *