MUARA TEWEH – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Barito Utara memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Selain mendukung penegakan hukum, warga juga berharap pemerintah menghadirkan solusi nyata bagi kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.
Harapan tersebut ramai disampaikan warga melalui media sosial setelah Polres Barito Utara melakukan penyitaan dan pemusnahan peralatan tambang ilegal di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin.
Dalam unggahan yang beredar, masyarakat meminta pemerintah daerah turut memikirkan nasib warga lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, terutama di tengah persoalan RKAB perusahaan batu bara yang belum terbit dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, mengaku memahami keresahan masyarakat dan berharap ada kebijakan yang mampu menjadi jalan keluar bagi warga.
“Saya sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah merasa prihatin dengan kondisi ini. Banyak masyarakat mengeluhkan persoalan tambang emas lokal maupun galian C di Barito Utara,” ujar H. Tajeri, Rabu (20/5/2026).
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan bahwa saat ini kewenangan perizinan tambang galian C berada di tingkat pemerintah provinsi sehingga masyarakat sering mengalami kesulitan dalam proses pengurusan izin.
Karena itu, pihaknya berharap kewenangan tersebut bisa dikembalikan ke pemerintah kabupaten agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas usaha pertambangan secara resmi.
“Kami tetap berusaha agar proses perizinan galian C bisa dialihkan kembali ke pemerintah kabupaten masing-masing supaya masyarakat mudah mendapatkan izin dan bisa bekerja dengan aman serta nyaman,” katanya.
Selain persoalan tambang rakyat, H. Tajeri juga menyoroti lambatnya proses RKAB sejumlah perusahaan batu bara yang dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Ia mengaku menerima laporan adanya pekerja perusahaan yang dirumahkan akibat aktivitas perusahaan terganggu karena RKAB belum terbit.
“Memang ada beberapa perusahaan yang menyampaikan RKAB mereka belum keluar sampai sekarang. Bahkan saat kunjungan ke Desa Rimba Sari, saya mendapat informasi ada karyawan PT KTC yang dirumahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tentu memengaruhi daya beli masyarakat dan roda perekonomian di sekitar wilayah perusahaan.
Meski demikian, H. Tajeri tetap mendukung langkah aparat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Namun ia berharap pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah dapat menghadirkan solusi jangka panjang agar masyarakat tetap memiliki peluang usaha dan lapangan pekerjaan yang legal.
Sebelumnya, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya memberantas PETI karena dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga keselamatan masyarakat.








