MUARA TEWEH – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, tepatnya di belakang SMAN 2 Muara Teweh, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya usai aparat Polres Barito Utara melakukan penertiban dan pemusnahan fasilitas tambang ilegal di lokasi tersebut, Senin (18/5/2026).
Menurut warga, aktivitas tambang emas ilegal itu diperkirakan sudah berjalan hampir dua tahun dan sempat menimbulkan keresahan akibat dampaknya terhadap lingkungan sekitar, khususnya aliran sungai yang menjadi keruh.
“Tambang itu sudah berjalan hampir dua tahun,” ujarnya kepada media ini, Senin (19/5/2026) sore.
Ia mengaku pernah menegur para pekerja maupun pihak yang berada di lokasi tambang agar menghentikan aktivitas tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Namun teguran tersebut tidak diindahkan.
“Saya pernah menegur, tapi mereka bilang itu bukan tanah milik saya jadi jangan mengganggu di tempat itu,” ungkapnya.
Meski demikian, warga tersebut menyebut sebagian pekerja di lokasi merupakan masyarakat lokal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Pekerjanya memang orang kita juga, cuma bukan warga sekitar sini. Di sana ada puluhan bahkan ratusan orang yang bekerja,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan sistem pembagian hasil antara pemilik lahan dan pekerja tambang dari aktivitas PETI tersebut.
“Kalau informasinya, pemilik lahan mendapat persenan dari hasil tambang. Dari satu mesin bisa menghasilkan sekitar 10 sampai 20 gram emas perhari,” jelasnya.
Warga pun mengapresiasi langkah tegas Polres Barito Utara yang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia berharap tidak ada lagi aktivitas PETI yang kembali beroperasi di kawasan itu.
“Semoga ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang di tempat itu karena sudah lama meresahkan warga,” harapnya.
Sebelumnya, Polres Barito Utara yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Singgih Febiyanto melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas PETI di kawasan KM 7 Muara Teweh–Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan puluhan unit mesin dan perlengkapan tambang emas ilegal yang kemudian diamankan serta dimusnahkan di lokasi.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.








