MUARA TEWEH – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penertiban besar-besaran dilakukan di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, tepatnya di belakang SMAN 2 Muara Teweh, Kecamatan Teweh Baru, Senin (18/5/2026).
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Barito Utara dengan melibatkan puluhan personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, aparat tidak menemukan para pelaku di lokasi. Namun petugas mendapati sejumlah fasilitas dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Ini salah satu langkah dan upaya kami dalam melaksanakan penertiban maupun penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Barito Utara,” tegas Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto kepada wartawan di sela kegiatan.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah lain seperti Kecamatan Lahei dan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, bahkan beberapa pelaku sudah diamankan dan ditahan.
Sementara pada penertiban di kawasan Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Yang tertinggal hanya mesin-mesin, talatap, karpet dan perlengkapan tambang lainnya. Karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit, sebagian fasilitas kami musnahkan di tempat,” ujarnya.
Dari hasil operasi, polisi menemukan sekitar 20 hingga 23 unit rangkaian alat tambang emas ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mesin dompeng, genset, mesin alcon, hingga alat pompa pasir.
Selain melakukan penyitaan, aparat juga membongkar dan memusnahkan sejumlah fasilitas tambang ilegal agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI memberikan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran air akibat penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses penambangan emas.
“Penambangan emas ilegal ini dampaknya sangat berbahaya. Selain merusak hutan dan lingkungan, juga mencemari sungai. Dalam jangka panjang bisa membahayakan kesehatan manusia,” katanya.
Ia menyebut, kerusakan lingkungan akibat PETI kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sedang fokus memberantas berbagai aktivitas ilegal seperti tambang ilegal, pembalakan liar, hingga penimbunan BBM.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman berat.
“Untuk kegiatan di kawasan hutan ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara, sementara Undang-Undang Minerba ancamannya maksimal lima tahun,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Kapolres memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama Propam.
“Kalau nantinya ditemukan ada keterlibatan aparat, baik dari kepolisian maupun pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Barito Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.








