DPRD Barito Utara Fasilitasi RDP Terkait Pembebasan Lahan di Lahei, Dorong Solusi Adil bagi Masyarakat dan Perusahaan

banner 468x60

Muara Teweh, kabarmuarateweh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Sapalar Yasa Kartika untuk membahas persoalan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei, Senin (6/10/2025), di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait proses pembebasan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum terselesaikan sepenuhnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya, antara lain H. Parmana Setiawan, S.T. dan Hasrat, S.Ag., serta dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, dan perwakilan perusahaan, Nur Wahyudi HS.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan untuk memastikan hak-hak warga benar-benar terlindungi.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. Masyarakat harus mendapatkan haknya, dan perusahaan juga tetap bisa menjalankan kegiatan investasinya tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Menurut Hj. Henny, DPRD Barito Utara berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat dengan memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek sosial.

“Kita dukung investasi yang sehat, tapi jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan. Semua harus taat pada prosedur,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD H. Parmana Setiawan, S.T., menyoroti kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola.

“Kehadiran perusahaan harus memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Plasma bukan sekadar kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral agar masyarakat merasakan manfaat ekonomi,” tegas Parmana.

Sementara Anggota DPRD Hasrat, S.Ag., mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas penggarapan lahan sebelum seluruh proses pembayaran ganti rugi selesai.

“Perusahaan wajib menyelesaikan kompensasi terlebih dahulu sebelum beroperasi. Pendataan dan verifikasi lahan harus jelas agar tidak memunculkan konflik,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT. Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS, menyampaikan komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti semua kewajiban yang belum terselesaikan.

“Kami siap melakukan pendataan ulang dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat secepatnya,” ujarnya.

RDP tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan hasil berupa kesepakatan untuk membentuk tim koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan guna menindaklanjuti proses pembebasan lahan secara menyeluruh.

DPRD Barito Utara menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kehadiran DPRD bukan untuk memihak salah satu pihak, tetapi memastikan bahwa solusi yang diambil berpihak pada keadilan dan kepentingan bersama,” tutup Hj. Henny Rosgiaty.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *