Muara Teweh, kabarmuarateweh.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag., memberikan peringatan tegas kepada PT. Sapalar Yasa Kartika agar tidak melakukan aktivitas penggarapan lahan di Kecamatan Lahei sebelum menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025), yang membahas sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Hasrat menekankan pentingnya proses pembebasan lahan dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan terbuka.
“Kami minta perusahaan untuk tidak menyentuh lahan warga sebelum proses pembayaran selesai. Lakukan pendataan dan identifikasi secara akurat agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tegas Hasrat.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat sebelum memulai kegiatan operasional.
“Masyarakat harus diajak bicara sejak awal. Jangan sampai muncul ketidakpercayaan karena proses yang tertutup,” tambahnya.
Menurut Hasrat, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah.
“Kami ingin setiap langkah investasi berjalan dengan tertib hukum, dan tidak ada warga yang dirugikan. Jika perusahaan taat aturan, masyarakat pun pasti mendukung,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan berkomitmen akan menuntaskan kewajiban pembayaran dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.








