MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan terkait kondisi dan perizinan jalan kabupaten KM 30, Kamis (22/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri oleh 13 anggota DPRD Barito Utara dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barut, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM.
Dalam forum tersebut, DPRD menyimpulkan dua poin penting. Pertama, DPRD meminta PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan jalan KM 30 sampai adanya jaminan peningkatan kualitas infrastruktur jalan, termasuk pembangunan jalan dengan cor beton.
Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi jalan yang kerap dilalui angkutan batu bara dinilai berisiko bagi keselamatan pengguna jalan umum serta masyarakat sekitar.
Poin kedua, DPRD menekankan agar pihak perusahaan lebih memperhatikan dampak kesehatan masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur angkutan batu bara, terutama terkait debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas.
DPRD Barito Utara berharap perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga aktivitas usaha tidak mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan warga. Melalui dialog terbuka ini, DPRD menegaskan perannya sebagai pengawas agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.








