MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa di seluruh satuan pendidikan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh disertai pungutan yang membebani orang tua maupun wali murid.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait rencana pungutan biaya perpisahan di SDN-1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara yang menuai keluhan dari sejumlah wali murid.
Menurut Topik, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 tentang Kegiatan Penyelenggaraan Perpisahan Murid Kelas Akhir pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda murid harus mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua.
“Kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik,” kata Topik, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, sekolah juga diminta memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan, termasuk biaya seragam, kenang-kenangan maupun kebutuhan lainnya.
Tidak hanya terkait perpisahan siswa, Dinas Pendidikan Barito Utara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/590/DISDIK/V/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Melalui surat tersebut, seluruh sekolah diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar, jual beli kursi, titipan siswa maupun berbagai pungutan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah juga dilarang mewajibkan pembayaran biaya pengambilan ijazah, fotokopi ijazah, laminating ijazah, map ijazah hingga biaya perpisahan yang memberatkan masyarakat.
Topik menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas melalui berbagai program, termasuk Program SIP Pintar Optimal yang akan memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada murid baru.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut, akan dilakukan pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, komite, orang tua murid hingga masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak terjadi lagi praktik pungutan yang membebani masyarakat.
“Pengawasan akan dapat berjalan dengan baik ketika semua pihak saling bersinergi dan saling mendukung terhadap pelaksanaan tugas maupun kebijakan yang dilaksanakan,” pungkas Topik. (Tim)








