Kepala Dinas ESDM Kalteng Penuhi Panggilan Kejati, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway.
banner 468x60

Kabarmuarateweh.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penanganan kasus pertambangan, khususnya tambang zirkon.

Vent menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus langkah bersama dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya tambang zirkon di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (24/9).

Ia menegaskan, Dinas ESDM berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.

Vent juga menilai pemeriksaan ini sebagai langkah positif untuk memastikan seluruh proses perizinan, pengelolaan, hingga pengawasan tambang berjalan sesuai hukum, sekaligus mencegah praktik yang merugikan negara maupun daerah.

“Kami siap bekerja sama dan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan pembenahan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan ekspor mineral bukan logam dan batuan yang kerap mengandung mineral ikutan bernilai tinggi. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius agar potensi kerugian negara dapat dihindari.

“Khususnya dalam rangka mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan pertambangan melalui perdagangan ekspor mineral bukan logam dan batuan, yang di dalamnya juga banyak terkandung mineral ikutan lainnya yang mempunyai nilai lebih,” jelas Vent.

Saat ini, Kejati Kalimantan Tengah tengah mendalami dugaan kerugian negara dari aktivitas ekspor tambang, khususnya zirkon, yang dinilai berpotensi mengabaikan nilai tambah mineral ikutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *