Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya menyediakan akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membuka Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin (11/8/2025). Menurutnya, Posbankum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden RI.
Edy menekankan bahwa Posbankum harus menjadi jembatan untuk mengatasi kesenjangan layanan hukum, khususnya di daerah yang jauh dari pusat pelayanan. Berdasarkan data BPHN, hingga 2025 baru terbentuk 31 Posbankum dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng. Ia menilai kondisi ini sebagai tantangan sekaligus pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Pemprov Kalteng juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan Posbankum tidak hanya untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga meningkatkan pemahaman terhadap hak-hak hukumnya.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh unsur Forkopimda, Bupati/Wali Kota, Penjabat Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kalteng. Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.








